Tugas Fungsi & Wewenang

Terdapat beberapa Tugas, Fungsi dan Wewenang dari PPID Sebagai Berikut:

  1. Menyediakan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik
  4. Melakukan Pengujian Konsekuensi dan Pengklasifikasian Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID dengan bentuk penetapan PPID mengenai Klasifikasi Informasi PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota yang dikecualikan;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Melakukan koordinasi dengan mengeluarkan daftar informasi Publik yang dikecualikan
  7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  8. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatan pelayanan Informasi Publik; dan
  9. Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID