Tugas Fungsi & Wewenang
Terdapat beberapa Tugas, Fungsi dan Wewenang dari PPID Sebagai Berikut:
- Menyediakan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik
- Melakukan Pengujian Konsekuensi dan Pengklasifikasian Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID dengan bentuk penetapan PPID mengenai Klasifikasi Informasi PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota yang dikecualikan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Melakukan koordinasi dengan mengeluarkan daftar informasi Publik yang dikecualikan
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatan pelayanan Informasi Publik; dan
- Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID