Prosedur Pengajuan Keberatan

Berikut prosedur pengajuan keberatan

  1. Pemohon mengajukan surat keberatan informasi kepada PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Atasan PPID PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tanggapan keberatan melalui PPID untuk diteruskan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
  3. Jika pemohon Informasi puas dengan tanggapan keberatan Atasan PPID, maka pelayanan informasi publik selesai.
  4. Jika Pemohonan Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan Atasan PPID, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.