Maklumat Layanan

Berikut Maklumat Pelayanan PPID

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasaarkan Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Menyediakan daftar informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  4. Menyediakan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  5. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan infomasi publik;
  6. Menyiapkan petugas informasi yang berdidikasi dan siap melayani;
  7. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam memberikan layanan informasi Publik.