Maklumat Layanan
Berikut Maklumat Pelayanan PPID
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasaarkan Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
- Menyediakan daftar informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Menyediakan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan infomasi publik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdidikasi dan siap melayani;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam memberikan layanan informasi Publik.