Profil Singkat
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat secara luas.
Dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dipandang perlu menunjuk Penanggung - jawab Pengelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan Publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID merupakan unjung tombak pelayanan informasi Badan Publik. Mereka mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta bertanggung - jawab kepada atasan PPID.