Prosedur Permohonan Informasi
Berikut merupakan prosedur permohonan informasi publik
- Pemohonan mengajukan permohonan informasi Publik ke PPID PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota melalui surat dengan kelengkapan sebagai berikut : KTP (Perorangan) dan /atau Surat dari Instansi Terkait.
- Petugas PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
- Jika berkas lengkap, maka PPID mengecek status informasi, apakah tidak termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Jika tidak, maka akan disiapkan jawaban paling lama 1 minggu