Prosedur Permohonan Informasi

Berikut merupakan prosedur permohonan informasi publik

  1. Pemohonan mengajukan permohonan informasi Publik ke PPID PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota melalui surat dengan kelengkapan sebagai berikut : KTP (Perorangan) dan /atau Surat dari Instansi Terkait.
  2. Petugas PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas lengkap, maka PPID mengecek status informasi, apakah tidak termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

Jika tidak, maka akan disiapkan jawaban paling lama 1 minggu